Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini

Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Begitu RUU ASN disahkan menjadi UU, para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.

Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Namun, ada juga honorer dengan kriteria tertentu akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Intinya, UU ASN terbaru hasil revisi nantinya menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer.

Terkait progres pembahasan RUU ASN, Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain bahwa yang ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).

Dijelaskan bahwa saat ini pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang melakukan pendataan dan audit terhadap data honorer yang ada di seluruh daerah.

Ternyata para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK begitu RUU ASN disahkan menjadi UU. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News