Begitu Tak Penuhi Syarat, KPU Langsung Tetapkan Pasangan Kada Terpilih

Begitu Tak Penuhi Syarat, KPU Langsung Tetapkan Pasangan Kada Terpilih
KPU/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda penetapan pasangan kepala daerah terpilih di 132 daerah dari total 264 daerah yang telah menggelar pemungutan suara pada Rabu (9/12) lalu.

Penundaan dilakukan, karena hasil pilkada pada daerah-daerah tersebut digugat oleh 147 pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, pihaknya akan langsung menetapkan pasangan kada terpilih di daerah-daerah yang tertunda, begitu MK menyatakan gugatan hasil pilkada  tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Jadi ‎kalau misalnya MK menyatakan semua dinyatakan dismiss (tidak memenuhi syarat,red), maka sehari setelah ada putusan kami sudah bisa memproses penetapannya," ujar Husni, Kamis (31/12).

Mengacu pada keterangan Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12) kemarin, bahwa hasil pemeriksaan sudah diketahui 18 Januari mendatang, maka pada 19 Januari KPU telah dapat menetapkan pasangan terpilih pada daerah-daerah yang dinyatakan gugatan perselisihan hasil pilkadanya tak memenuhi syarat.

"Jadi intinya tergantung putusan MK. Kalau dinyatakan memenuhi syarat, ‎maka penetapan akan dilakukan setelah ada putusan," ujar Husni.

Sesuai jadwal yang ada, MK dibatasi waktu untuk menetapkan putusan 7 Maret mendatang, atau maksimal 45 hari masa persidangan. Dengan demikian penetapan pasangan terpilih baru dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. ‎(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda penetapan pasangan kepala daerah terpilih di 132 daerah dari total 264 daerah yang telah menggelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News