Begitu Tak Penuhi Syarat, KPU Langsung Tetapkan Pasangan Kada Terpilih
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda penetapan pasangan kepala daerah terpilih di 132 daerah dari total 264 daerah yang telah menggelar pemungutan suara pada Rabu (9/12) lalu.
Penundaan dilakukan, karena hasil pilkada pada daerah-daerah tersebut digugat oleh 147 pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, pihaknya akan langsung menetapkan pasangan kada terpilih di daerah-daerah yang tertunda, begitu MK menyatakan gugatan hasil pilkada tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
"Jadi kalau misalnya MK menyatakan semua dinyatakan dismiss (tidak memenuhi syarat,red), maka sehari setelah ada putusan kami sudah bisa memproses penetapannya," ujar Husni, Kamis (31/12).
Mengacu pada keterangan Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12) kemarin, bahwa hasil pemeriksaan sudah diketahui 18 Januari mendatang, maka pada 19 Januari KPU telah dapat menetapkan pasangan terpilih pada daerah-daerah yang dinyatakan gugatan perselisihan hasil pilkadanya tak memenuhi syarat.
"Jadi intinya tergantung putusan MK. Kalau dinyatakan memenuhi syarat, maka penetapan akan dilakukan setelah ada putusan," ujar Husni.
Sesuai jadwal yang ada, MK dibatasi waktu untuk menetapkan putusan 7 Maret mendatang, atau maksimal 45 hari masa persidangan. Dengan demikian penetapan pasangan terpilih baru dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda penetapan pasangan kepala daerah terpilih di 132 daerah dari total 264 daerah yang telah menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta