Begituan dengan Seorang Pria, SA Hamil, Lalu Berbuat Keji
Sabtu, 15 Mei 2021 – 00:00 WIB
Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan telah meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
"Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kami dalami," katanya.
SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 306 ayat (2) Jo. Pasal 308 KUHPidana. (antara/jpnn)
Ada sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara