Begituan di Halte Bus, Mbak MA Terancam Dipenjara Berapa Lama?

jpnn.com, JAKARTA - Wanita berinisial MA (21) kini harus mendekam di sel tahanan karena telah melakukan tindak asusila bersama seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
MA ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (22/1) malam. Sementara, pelaku pria masih diburu polisu hingga kini.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan bahwa MA hanya diberi upah senilai Rp 22 ribu usai melakukan tindak asusila dengan pelaku pria.
Kepada polisi, MA mengaku melakuka tindakan tidak senonoh itu secara sadar dan terpengaruh minuman beralkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," kata Ewo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Dibayar dengan nilai tersebut, MA memberikan layanan tindak asusila oral kepada pelaku pria.
Ewo menambahkan, atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"(Ancamannya) dua tahun delapan bulan (penjara)," ujar Ewo.
MA (21), wanita yang melakukan tindak asusila di muka umum dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di muka umum, simak selengkapnya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran