Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka
Rabu, 18 Juli 2018 – 11:25 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
JR rupanya diketahui sering berpindah tempat tinggal.
Petugas Polres Singkawang baru mengetahui keberadaan JR pada Sabtu (14/7).
Saat itu JR diketahui berada di rumah temannya di Perumnas Robas.
"Tak menunggu lama, anggota langsung menuju sasaran dan berhasil mengamankan JR," tambah Gatot.
JR pun tidak bisa mengelak. Dia dijerat pada 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (suhendra/rakyatkalbar/jpnn)
JR alias G ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena mencabuli D (17).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo