Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka

Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

JR rupanya diketahui sering berpindah tempat tinggal.

Petugas Polres Singkawang baru mengetahui keberadaan JR pada Sabtu (14/7).

Saat itu JR diketahui berada di rumah temannya di Perumnas Robas.

"Tak menunggu lama, anggota langsung menuju sasaran dan berhasil mengamankan JR," tambah Gatot.

JR pun tidak bisa mengelak. Dia dijerat pada 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (suhendra/rakyatkalbar/jpnn)


JR alias G ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena mencabuli D (17).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News