Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil

jpnn.com, SAMPIT - Boby meringkuk di penjara karena tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, AMS (16).
Pria 22 tahun itu harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
"Sidang pertama masih agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu," kata Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa akhir pekan lalu.
Menurut dia, saat ini korban masih dalam kondisi hamil. Meski demikian, dirinya berharap korban bisa hadir.
ASTAGA DRAGOOOONNN: Ngakunya Mengerjakan Tugas, Ternyata Hohohihi di Kamar
"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah karena korban masih di bawah umur," ucap Agung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi terungkap bahwa Boby melakukan perbuatan asusila sejak Agustus hingga Oktober 2018.
Pria yang tidak tamat dari sekolah dasar (SD) itu melakukannya di beberapa tempat berbeda.
Boby meringkuk di penjara karena tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, AMS (16).
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak