Begituan, Keenakan, Diulangi Terus, Pacar Hamil
jpnn.com, SAMPIT - Boby meringkuk di penjara karena tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, AMS (16).
Pria 22 tahun itu harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
"Sidang pertama masih agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu," kata Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa akhir pekan lalu.
Menurut dia, saat ini korban masih dalam kondisi hamil. Meski demikian, dirinya berharap korban bisa hadir.
ASTAGA DRAGOOOONNN: Ngakunya Mengerjakan Tugas, Ternyata Hohohihi di Kamar
"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah karena korban masih di bawah umur," ucap Agung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi terungkap bahwa Boby melakukan perbuatan asusila sejak Agustus hingga Oktober 2018.
Pria yang tidak tamat dari sekolah dasar (SD) itu melakukannya di beberapa tempat berbeda.
Boby meringkuk di penjara karena tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, AMS (16).
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri