Begituan Sama Pacar, Eeeh Udahannya Dilaporin ke Polisi...Apes
Masih dikatakan Irwan, bahwa didepan penyidik saat dilakukan pemeriksaan, pelaku itu mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri, dan menurut pelakupun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, karena keduannya sudah lama menjalin hubungan pacaran,
”Di depan penyidik pelaku yang merupakan masih dibawah umur, telah mengakui, namun kami tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, kerana melihat pelaku masih dibawah umur,“ katanya.
Dijelaskan irwan, meskipun dilakukan suka sama suka, pelaku atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun,
“Kami tidak tau nanti di pengadilan apakah pelaku ini mendapatkan keringan hukuman atau tidak, melihat pelaku masih dibawah umur, itu semua keputusannya ada dipengadilan,“ katanya. (arn/dil/jpnn)
CIREBON- Pelaku pencabulan anak dibawah umur, kembali berhasil diamankan oleh Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban