Begituan Sama Pacar, Eeeh Udahannya Dilaporin ke Polisi...Apes

Masih dikatakan Irwan, bahwa didepan penyidik saat dilakukan pemeriksaan, pelaku itu mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri, dan menurut pelakupun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, karena keduannya sudah lama menjalin hubungan pacaran,
”Di depan penyidik pelaku yang merupakan masih dibawah umur, telah mengakui, namun kami tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, kerana melihat pelaku masih dibawah umur,“ katanya.
Dijelaskan irwan, meskipun dilakukan suka sama suka, pelaku atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun,
“Kami tidak tau nanti di pengadilan apakah pelaku ini mendapatkan keringan hukuman atau tidak, melihat pelaku masih dibawah umur, itu semua keputusannya ada dipengadilan,“ katanya. (arn/dil/jpnn)
CIREBON- Pelaku pencabulan anak dibawah umur, kembali berhasil diamankan oleh Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur