Begitulah Cinta, Deritanya Tiada Akhir
jpnn.com - BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu.
Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan tersebut melarikan Fy sejak Selasa (29/11).
Keluarga Fy akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Tak perlu waktu lama, petugas berhasil menciduk Ir di Kampung Manuggal Jaya.
”Menurut keterangan orang tua Fy, anaknya sudah melarikan diri dari rumah sejak tiga hari yang lalu. Pihak kelurga juga melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan Fy di suatu pondok di Kampung Manunggal Jaya,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post, Jumat (2/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fy melarikan diri lantaran tidak mendapat restu berpacaran dengan Ir.
Fy juga mengaku sudah berhubungan badan dengan Ir.
Hal inilah yang akhirnya membuat Ir menjadi terasangka dan dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu. Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal