Begitulah Cinta, Deritanya Tiada Akhir
jpnn.com - BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu.
Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan tersebut melarikan Fy sejak Selasa (29/11).
Keluarga Fy akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Tak perlu waktu lama, petugas berhasil menciduk Ir di Kampung Manuggal Jaya.
”Menurut keterangan orang tua Fy, anaknya sudah melarikan diri dari rumah sejak tiga hari yang lalu. Pihak kelurga juga melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan Fy di suatu pondok di Kampung Manunggal Jaya,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post, Jumat (2/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fy melarikan diri lantaran tidak mendapat restu berpacaran dengan Ir.
Fy juga mengaku sudah berhubungan badan dengan Ir.
Hal inilah yang akhirnya membuat Ir menjadi terasangka dan dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu. Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan