BEI Usul Informasi Perpajakan Terbuka untuk Investor Asing

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi keterbukaan informasi perpajakan pasar modal untuk investor asing.
Itu karena berdasar kesepakatan organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) hanya untuk investor asing.
”Jadi, sudah sangat sekali aturan tersebut untuk asing. Mengapa tidak asing saja,” tutur Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (19/7).
Dalam pertukaran informasi pajak atau Automatic Exchange of Information (AEol) memiliki landasan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Tito melanjutkan, sebaiknya keterbukaan informasi untuk investor lokal hanya dilakukan dengan permintaan khusus.
Maklum, masyarakat dalam negeri telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada Maret lalu.
”Teman-teman yang ikut tax amnesty kaget. Mestinya yang sudah ikut tax amnesty tidak diperiksa lagi,” tegasnya.
Terlebih lagi, pemerintah tidak menetapkan minimum jumlah rekening perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi keterbukaan informasi perpajakan pasar modal untuk investor asing.
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Bank Mandiri Aktif dalam Perdagangan Karbon Internasional, Dukung Bebas Emisi 2060