BEI Usul Informasi Perpajakan Terbuka untuk Investor Asing

Berbeda dengan rekening perbankan minimal Rp 1 miliar. Itu menjadi kebingungan karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100 ribu.
”Masa nabung saham Rp 100 ribu diminta juga,” ucap Tito.
Di samping itu, Tito juga menyarankan pihak yang dapat meminta data investor pasar modal hanya dilakukan DJP.
DJP tidak perlu melimpahkan wewenang tersebut ke pihak lain.
Di sisi lain, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta kejelasan terkait teknis penyerahan data nasabah pasar modal.
Selain itu, KSEI juga meminta kejelasan kepada pemerintah apakah pihaknya termasuk dalam lembaga jasa keuangan perlu melaporkan kepada DJP.
KSEI tidak memiliki sepenuhnya data dibutuhkan dalam keterbukaan informasi perpajakan. Misalnya, data penghasilan nasabah.
”Kami tidak ada know your customer (KYC), poin-poin yang diminta ada juga data penghasilan. Itu kami tidak punya, jadi apakah KSEI masuk dalam lembaga jasa keuangan yang dimaksud belum tau,” tukas Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari. (far)
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi keterbukaan informasi perpajakan pasar modal untuk investor asing.
Redaktur & Reporter : Ragil
- PIK 2 Magnet Baru Investasi Properti, Makin Diminati Investor dan Ekspatriat Asia
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal