BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen
jpnn.com - jpnn.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham.
Pengajuan penghapusan pajak itu dilakukan untuk menarik minat investor ritel di pasar modal.
Saat ini, pajak dividen investor ritel mencapai 15 persen dari total dividen.
Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji kategori investor yang layak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak dividen.
”Mungkin bisa investor yang nabung saham sampai lima tahun. Investasinya belum kami tentukan, misalnya, maksimal Rp 5 juta per bulan atau Rp 100 juta secara akumulasi setahun,” ujarnya di sela-sela diskusi bertema Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi bagi Karyawan Emiten Melalui Program Yuk Nabung Saham di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Nicky, jika pemerintah bersedia menghapus pajak dividen, pertumbuhan investor ritel akan semakin pesat.
Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik untuk berinvestasi secara konsisten.
Program Yuk Nabung Saham cukup mendongkrak peningkatan jumlah investor ritel.
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar