BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen
Tahun lalu, BEI berhasil menambah lebih dari seratus ribu investor baru di pasar modal.
Banyak di antara investor baru tersebut yang menabung saham.
Mereka menggunakan fasilitas auto debit dari rekening untuk kemudian diinvestasikan ke saham tertentu dalam jangka waktu sesuai yang diinginkan.
”Kami inginnya mereka investasi. Makanya, yang diharapkan dihapus itu pajak dividen. Kalau pajak capital gain ya jangan, nanti mereka malah jual semua,” ujar Nicky.
Dia mengakui, pemerintah memang berisiko mengalami penurunan penerimaan dari sektor pajak jika insentif penghapusan pajak dividen itu diberlakukan.
Namun, menurut Nicky, pemerintah perlu meninjau berapa kontribusi pajak dividen terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, investor selalu dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) setiap kali bertransaksi di pasar modal.
”Di satu sisi, seolah-olah pajak dividennya berkurang. Tapi, di sisi lain, sebenarnya dengan banyaknya masyarakat yang bertransaksi itu kan pajak untuk pemerintah juga bertambah. Harus kita lihat untuk cakupan jangka panjang,” lanjut mantan direktur utama Reliance Securities itu. (rin/c10/sof)
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar