Beiby Putri Ngaku Beli Narkoba 4 Kali Bayar Kes, R Masih Diburu
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:55 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan rilis kasus narkoba yang menjerat Beiby Putri di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Beiby Putri (28) alias IPT dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu apartemen, Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021 lalu.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta terkait penangkapan model majalah dewasa, Beiby Putri (28) alias IPT atas kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba