Beijing: Status Hong Kong Tak Bisa Diganggu Gugat
jpnn.com, BEIJING - Pemerintah Tiongkok mengeluarkan pernyataan tegas soal status Hong Kong dalam republik komunis tersebut. Kantor Urusan Hong Kong menegaskan bahwa status kota bekas jajahan Inggris itu tak bisa diganggu gugat.
Perwakilan pemerintah pusat, Xu Luying mengatakan, Beijing yakin bahwa pihak berwenang Hong Kong ingin dan mampu untuk segera menyudahi demonstrasi yang terjadi.
BACA JUGA: Kehabisan Duit, Demonstran Hong Kong Kembali Bekerja
Ribuan pengunjuk rasa memblokade jalan dan transportasi umum menuju bandar udara Hong Kong pada Minggu (1/9). Beberapa dari mereka merusak fasilitas di stasiun kereta MTR di dekat Tung Chung menggunakan tongkat besi. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap beberapa dari mereka.
Protes yang berawal dari penolakan terhadap RUU Ekstradisi, kini berubah menjadi sesuatu yang lebih mengkhawatirkan bagi Tiongkok. Demonstran berusaha memaksa Beijing memberikan otonomi yang lebih luas kepada Hong Kong. (Aria Cindyara/ant/dil/jpnn)
Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa status Hong Kong sebagai bagian dari negara tak bisa diganggu gugat
Redaktur & Reporter : Adil