Beijing: Status Hong Kong Tak Bisa Diganggu Gugat
jpnn.com, BEIJING - Pemerintah Tiongkok mengeluarkan pernyataan tegas soal status Hong Kong dalam republik komunis tersebut. Kantor Urusan Hong Kong menegaskan bahwa status kota bekas jajahan Inggris itu tak bisa diganggu gugat.
Perwakilan pemerintah pusat, Xu Luying mengatakan, Beijing yakin bahwa pihak berwenang Hong Kong ingin dan mampu untuk segera menyudahi demonstrasi yang terjadi.
BACA JUGA: Kehabisan Duit, Demonstran Hong Kong Kembali Bekerja
Ribuan pengunjuk rasa memblokade jalan dan transportasi umum menuju bandar udara Hong Kong pada Minggu (1/9). Beberapa dari mereka merusak fasilitas di stasiun kereta MTR di dekat Tung Chung menggunakan tongkat besi. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap beberapa dari mereka.
Protes yang berawal dari penolakan terhadap RUU Ekstradisi, kini berubah menjadi sesuatu yang lebih mengkhawatirkan bagi Tiongkok. Demonstran berusaha memaksa Beijing memberikan otonomi yang lebih luas kepada Hong Kong. (Aria Cindyara/ant/dil/jpnn)
Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa status Hong Kong sebagai bagian dari negara tak bisa diganggu gugat
Redaktur & Reporter : Adil
- Halaman Belakang
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Bertemu Pengusaha RRT, Presiden Prabowo: Kami Ingin Terus Bekerja Sama dengan China
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Titik Pulang