Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
jpnn.com, PELALAWAN - Pria paruh baya, Wahyudi (45) di Pelalawan, diciduk polisi lantaran mencabuli anak disabilitas.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Kris Topel mengatakan Wahyudi mencabuli anak penderita keterbelakangan mental atau disabilitas yang berusia 13 tahun.
“Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku karena korban menangis, menjerit-jerit dan menyebut nama pelaku,” kata Kris Topel saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (21/5).
Kris Topel menjelaskan kepada ibunya, korban berteriak-teriak nama pelaku, kemudian menjelaskan perbuatan cabul pelaku.
“Karena hal itu, ibu korban membuat laporan di Polsek Pangkalan Kuras,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Wahyudi.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada Kamis 16 Mei 2024,” tutur Kris Topel.
Akibat perbuatan itu, Wahyudi disangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002. (mcr36/jpnn)
Pria paruh baya, Wahyudi (45) di Pelalawan, diciduk polisi lantaran mencabuli anak disabilitas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam