Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung
Polisi Bukittinggi menangkap ayah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. ANTARA/HO-Polres Bukittinggi

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang ayah di Bukittinggi, Sumatera Barat memerkosa anak kandungnya yang berusia di bawah umur.

Pelaku melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.

"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu.

Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

"Pelaku sering mabuk minuman keras, dia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," kata Tiara.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," kata Tiara.

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

Dalam keadaan mabuk, HC pria 34 tahun kerap memerkosa anak kandungnya yang berusai 12 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News