Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung

"Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Dalam keadaan mabuk, HC pria 34 tahun kerap memerkosa anak kandungnya yang berusai 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Diusung Demokrat, Ramlan-Ibnu Asis Tak Khawatir Melawan Petahana di Bukittinggi
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus