Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria melakukan rudapaksa terhadap putrinya yang kembar selama belasan tahun.
Pelaku yang berinisial SNS pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas ulah bejatnya.
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menyebut pelaku SNS ditangkap pada pertengahan Mei 2024 lalu.
Dia mengatakan pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandung yang kembar sejak sang putri berusia sembilan tahun.
Sekarang, sang anak sudah duduk di bangku kuliah, sehingga tindakan rudapaksa sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.
"Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya," ujar Indra, Jumat (9/8).
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menerangkan bahwa kasus itu terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah pelaku.
Kemudian, tersangka SNS juga hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria di Banyuasin melakukan rudapaksa terhadap putri kembar selama belasan tahun lamanya.
- Curanmor di Musala Al Anshar Banyuasin, Motor Raib saat Jemaah Salat Isya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi