Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin

Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
Polda Sumsel menyatakan pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara. (09/08/2024). (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria melakukan rudapaksa terhadap putrinya yang kembar selama belasan tahun.

Pelaku yang berinisial SNS pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas ulah bejatnya.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menyebut pelaku SNS ditangkap pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Dia mengatakan pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandung yang kembar sejak sang putri berusia sembilan tahun.

Sekarang, sang anak sudah duduk di bangku kuliah, sehingga tindakan rudapaksa sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.

"Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya," ujar Indra, Jumat (9/8).

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menerangkan bahwa kasus itu terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah pelaku.

Kemudian, tersangka SNS juga hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.

Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria di Banyuasin melakukan rudapaksa terhadap putri kembar selama belasan tahun lamanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News