Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin

Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
Polda Sumsel menyatakan pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara. (09/08/2024). (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Dengan pasal yang disangkakan, SNS terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman Pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga.(ant/jpnn)

Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria di Banyuasin melakukan rudapaksa terhadap putri kembar selama belasan tahun lamanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News