Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:58 WIB
Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Dengan pasal yang disangkakan, SNS terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman Pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga.(ant/jpnn)
Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria di Banyuasin melakukan rudapaksa terhadap putri kembar selama belasan tahun lamanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang