Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:00 WIB
Iptu Sutiyo menambahkan, hingga saat ini, kedua pelaku atas nama Dwi Eko dan korban MJ sudah berada dalam penanganan Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.
Sedangkan saat ini satu pelaku masih DPO berinisial Y.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dalam milik korban, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini