Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK

Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN


Iptu Sutiyo menambahkan, hingga saat ini, kedua pelaku atas nama Dwi Eko dan korban  MJ sudah berada dalam penanganan Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.

Sedangkan saat ini satu pelaku masih DPO  berinisial Y.
 
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dalam milik korban, pelaku dijerat pasal 81 juncto  82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
 


MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News