Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Iptu Sutiyo menambahkan, hingga saat ini, kedua pelaku atas nama Dwi Eko dan korban MJ sudah berada dalam penanganan Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.
Sedangkan saat ini satu pelaku masih DPO berinisial Y.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dalam milik korban, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka