Bejat! Ditinggal Istri ke Sawah, Anak Kandung Digarap
Minggu, 28 Juni 2015 – 07:15 WIB
Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli anak gadis bungsu dari tiga bersaudara itu karena khilaf.
”Saya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kadungnya sendiri karena hilap,” kata tersangka.
Hingga kemarin (27/6), tersangka Sariman berikut barang buktinya masih berada di Polres Lampung Utara.
"Rencananya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ozy/rnn/c1/adi)
KOTABUMI - Perbuatan bapak tiga anak sungguh bejat. Petugas dari Kepolisian Resor Lampung Utara pun akhirnya menangkap Sariman (50) di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri