Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya
Kamis, 07 Februari 2013 – 09:05 WIB

Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya
CIBINONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan, terhadap NA (48), guru mengaji yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya. Putusan yang diberikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara itu, menanggapi putusan hakim, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasehat hukum, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 ayat 2, Undang-undang Perlindungan anak,” kata, Hakim Ketua, Loise Betti Silitonga.
Baca Juga:
Hakim menyebut, hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain karena perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa trauma berkepanjangan dan merusak masa depan korban. Sementara hal yang meringankan, selama menjalani masa persidangan, terdakwa kooperatif dan berterus terang.
Baca Juga:
CIBINONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan