Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya
Kamis, 07 Februari 2013 – 09:05 WIB
CIBINONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan, terhadap NA (48), guru mengaji yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya. Putusan yang diberikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara itu, menanggapi putusan hakim, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasehat hukum, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 ayat 2, Undang-undang Perlindungan anak,” kata, Hakim Ketua, Loise Betti Silitonga.
Baca Juga:
Hakim menyebut, hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain karena perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa trauma berkepanjangan dan merusak masa depan korban. Sementara hal yang meringankan, selama menjalani masa persidangan, terdakwa kooperatif dan berterus terang.
Baca Juga:
CIBINONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan