Bejat, Guru Ngaji Cabuli 13 Muridnya
Kamis, 07 Februari 2013 – 09:05 WIB
Ia mengatakan, putusan hakim ini, diluar dugaan, karena dalam pembelaannya, bapak 3 anak ini berharap, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Harapan saya, hakim hanya memutuskan satu tahun saja, karena yang menjadi korban 1 orang saja,” kata, terdakwa yang menjalani persidangan di dampingi istrinya.
Baca Juga:
Warga Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, ini, mengaku hanya melakukan perbuatan bejatnya pada satu korban. “Ada 3 saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan, tapi semuanya mengakui bukan korban,” katanya.
Seperti diketahui, Pria paruh baya ini harus mendekam di penjara karena diduga telah mencabuli 13 anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya. Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan salah seorang keluarga korban, sebut saja Mawar (9) yang secara tidak sengaja mendengar ungkapan anak bungsunya yang sedang bertengkar dengan kakaknya.
Dalam pertengkaran itu, adik korban secara spontan mengungkapkan, Mawar pernah ditiduri oleh guru ngajinya sendiri. Pelaku akhirnya, ditangkap, setelah Ibu korban, Ir (39) akhirnya melaporkan kasus tersebut, ke pihak kepolisian. (ful/cr3)
CIBINONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek