Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
Selasa, 03 September 2024 – 14:27 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (3/9). Foto: sources for jpnn
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," tandasnya.(mcr27/jpnn)
Seorang kakek di Bandung Barat tega mencabuli penyandang disabilitas di Bandung Barat, hingga hamil dan kini sudah melahirkan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Hemofilia dan VWD Perlu Diwaspadai Meski Prevalensinya Rendah
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung