Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
Selasa, 03 September 2024 – 14:27 WIB
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," tandasnya.(mcr27/jpnn)
Seorang kakek di Bandung Barat tega mencabuli penyandang disabilitas di Bandung Barat, hingga hamil dan kini sudah melahirkan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Issa Xander Lebih Manja Semenjak Ibunya Hamil Lagi, Nikita Willy: Aku Senang Sih
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Inilah Instansi Paling Banyak Diincar Pelamar CPNS 2024
- Ridwan Kamil Berjanji Bangun Akses Disabilitas Merata, Bukan Hanya di Jakpus