Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan

Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (3/9). Foto: sources for jpnn

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," tandasnya.(mcr27/jpnn)

Seorang kakek di Bandung Barat tega mencabuli penyandang disabilitas di Bandung Barat, hingga hamil dan kini sudah melahirkan.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News