Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
Selasa, 03 September 2024 – 14:27 WIB
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," tandasnya.(mcr27/jpnn)
Seorang kakek di Bandung Barat tega mencabuli penyandang disabilitas di Bandung Barat, hingga hamil dan kini sudah melahirkan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay