BEJAT! Koki Cabul Tega Garap Anak Tiri Sampai 100 Kali
Anak Kandung pun Disikat
Rabu, 02 Maret 2016 – 10:19 WIB
![BEJAT! Koki Cabul Tega Garap Anak Tiri Sampai 100 Kali](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160302_101853/101853_194971_135118_724864_garis_polisi.jpg)
Ilustrasi
Akibat perbuatannya itu, Purwanto dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D junto Pasal 81 Undnag-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukuman Pasal 293 KUHP yaitu 5 tahun penjara dan Pasal 294 KUHP adalah 7 tahun. Ya bisa mencapai 15 tahun,” ucap Alam juga. (ibl/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Wanita Tewas di Cipayung, Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Indekos
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Berencana di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Heboh Oknum Pejabat di Kaimana Diduga Melecehkan Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
- Bea Cukai Balikpapan Musnahkan BKC Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Komplotan Bajing Loncat Beraksi di Tengah Padatnya Lalu Lintas di Cakung
- Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis