BEJAT! Koki Cabul Tega Garap Anak Tiri Sampai 100 Kali

Anak Kandung pun Disikat

BEJAT! Koki Cabul Tega Garap Anak Tiri Sampai 100 Kali
Ilustrasi

Akibat perbuatannya itu, Purwanto dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D junto Pasal 81 Undnag-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukuman Pasal 293 KUHP yaitu 5 tahun penjara dan Pasal 294 KUHP adalah 7 tahun. Ya bisa mencapai 15 tahun,” ucap Alam juga. (ibl/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News