Bejat, Korban Dicekoki Miras, Diperkosa Bergiliran di 2 Lokasi

Bejat, Korban Dicekoki Miras, Diperkosa Bergiliran di 2 Lokasi
Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Ricardo/JPNN com

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)

Perbuatan empat terduga pelaku ini sangat bejat, mencekoki korban anak di bawah umur dengan miras kemudian diperkosa secara bergiliran.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News