Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
jpnn.com, SERANG - Penyidik Polresta Serang Kota, Banten menangkap pria berinisial MS (44) yang menyetubuhi anak kandung berusia 17 tahun.
Kapolres Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyebut kasus pemerkosaan itu terungkap setelah adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakannya dicabuli.
"Pada tanggal 23 April, siang hari kami langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat penyelidikan," kata Kombes Sofwan.
Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah korban, tepatnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada September 2023.
Mulanya, pelaku yang merupakan ayah korban masuk ke kamar anaknya dengan modus akan memberikan edukasi seksual sambil memperlihatkan video porno kepada korban.
Aksi bejat itu dilakukan MS sambil merayu tetapi korban sempat menolak persetubuhan itu.
"Namun, MS memaksa dan melakukan pencabulan seksual terhadap korban," katanya.
Dalam kasus itu, penyidik memeriksa lima orang saksi, serta mendapatkan visum et repertum korban, termasuk menemukan barang bukti berupa pakaian korban pada saat peristiwa terjadi.
Seorang ayah setubuhi anak kandung di Serang, Banten dengan modus memberikan edukasi seksual kepada korban.
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas