Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:23 WIB
![Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-1mti8-ez0k.jpg)
Ilustrasi kasus ayah setubuhi anak kandung. Foto: Ricardo/JPNN com
"Selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan tersangka pada 30 April," ujarnya.
Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.
Tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun, karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," kata Sofwan.(ant/jpnn)
Seorang ayah setubuhi anak kandung di Serang, Banten dengan modus memberikan edukasi seksual kepada korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas