Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:23 WIB

Ilustrasi kasus ayah setubuhi anak kandung. Foto: Ricardo/JPNN com
"Selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan tersangka pada 30 April," ujarnya.
Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.
Tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun, karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," kata Sofwan.(ant/jpnn)
Seorang ayah setubuhi anak kandung di Serang, Banten dengan modus memberikan edukasi seksual kepada korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi