Bejat! MU Perkosa 2 Anak Kandung Sejak 2020, Begini Modusnya

jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Personel Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap MU (46), warga Kecamatan Karang Tinggi atas kasus pemerkosaan.
Korban aksi bejat MU ialah anak kandungnya sendiri yang berusia 13 dan 15 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polres Bengkulu Tengah Aipda M Farizal Susanto, Sabtu (27/8).
"Kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri," kata Farizal.
Kasus ayah perkosa anak kandung dengan tersangka MU telah terjadi sejak 2020.
Namun, kedua korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya baru-baru ini.
Menurut Farizal, MU menyetubuhi anak sendiri pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.
Sebelumnya kedua korban yang ketakutan tidak berani melawan dan menceritakan ulah bejat ayahnya kepada siapa pun, termasuk ibunya.
"Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah," ujar Farizal.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak menangkap MU di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan. (antara/jpnn)
Tersangka MU yang perkosa dua anak kandung ditangkap tim satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah. Begini yang dialami korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung