Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja
Kamis, 24 Januari 2019 – 09:36 WIB

Oknum driver ojek online yang mencabuli penumpangnya. Foto: JPG/Pojokpitu
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Oknum ojek online membawa penumpang remaja ke rumah kosong saat hujan dan memaksa mencabulinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Sukarelawan Kajol Ganjar Gelar Bedah Basecamp Ojol di Pemalang
- Pererat Silaturahmi, Kajol Indonesia Gelar Bazar Kuliner dengan Driver Ojol Bandung
- Ngabuburit di Kota Bogor, Kajol Indonesia Bagikan Ratusan Jas Hujan untuk Driver Ojol