Bejat! Sudah Punya Istri Lima Masih Perkosa Anak Kandung
Kamis, 01 Agustus 2019 – 20:00 WIB

Pelaku pemerkosa anak kandung. Foto : JPG/Pojokpitu
“Agar tak menjadi sasaran amuk para tahanan lain, tersangka dipisah di tempat yang berbeda,” sambung AKBP Arsal.
Tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(end/jpnn)
Seorang ayah memerkosa anak kandungnya selama empat tahun tanpa sepengetahuan sang istri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap