Bejat! Usai Cabuli, Pacar Dijual ke Lokalisasi
Senin, 06 Maret 2017 – 06:46 WIB
terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Perbuatan Tain, pemuda asal Kabupaten Malang benar-benar bejat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri