Bejat! Usai Cabuli, Pacar Dijual ke Lokalisasi

Bejat! Usai Cabuli, Pacar Dijual ke Lokalisasi
PSK. Foto: JPG

terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan

anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Perbuatan Tain, pemuda asal Kabupaten Malang benar-benar bejat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News