Bejat! Usai Cabuli, Pacar Dijual ke Lokalisasi
Senin, 06 Maret 2017 – 06:46 WIB

PSK. Foto: JPG
terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Perbuatan Tain, pemuda asal Kabupaten Malang benar-benar bejat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak