Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar
Kamis, 29 Oktober 2015 – 18:24 WIB
Jaksa dalam dakwaanya juga menyebut sejumlah orang yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Alex.
Mereka di antaranya adalah Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka serta Ratih Widya Astuti.
Ada juga dua anggota Komisi E DPRD DKl periode 2009-2014 yang disebut bersama-sama Alex melakukan korupsi. Mereka adalah Ketua Komisi E HM Firmansyah (Partai Demokrat) dan Fahmi Zulfikar Hasibuan (Hanura). (dil/jpnn)
JAKARTA - Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka