Bekas Anak Buah Alex Noerdin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Pasalnya, bekas anak buah Gubernur Alex Noerdin itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11). Jaksa juga menuntut agar Rizal diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atas pidana yang dilakukannya.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar jaksa Nurul Widiasih membacakan surat tuntutan.
Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dinilai terbukti menerima uang tunai sebesar Rp 350 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI). Oleh Jaksa KPK, uang panas itu dianggap sebagai fee karena Rizal telah memenangkan perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering itu dalam lelang proyek wisma atlet.
Rizal juga disebut menerima berbagai fasilitas seperti pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya, Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa Nurul.
Hal-hal yang memberatkan bagi Rizal dalam tuntutan ini adalah perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan adalah Rizal bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang dinikmati," pungkas Jaksa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024