Bekas Anak Buah Alex Noerdin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Bekas Anak Buah Alex Noerdin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News