Bekas Anak Buah Alex Noerdin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
Rabu, 04 November 2015 – 20:59 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD