Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui

Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono dituntut pidana penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dia diduga terbukti melakukan tindak perkara korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang mengakibatkan kerugian uang negara mencapai Rp 63,9 miliar.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono 19 tahun," kata Jaksa Victor Antonius membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).

Hal-hal yang memberatkan Udar antara lain adalah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Kepala Dinas Perhubungan di masa Presiden Joko Widodo masih menjadi gubernur itu juga dianggap tidak kooperatif.

"Yang meringankan tidak ada," lanjut Jaksa.

Selain tuntutan pidana badan, JPU meminta majelis hakim mengenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, JPU juga meminta aset-aset dan barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.

Pristono disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp 6 miliar terkait dengan jabatannya.

Penyamaran aset dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Audit dari BPKP menyatakan, proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara mencapai Rp 54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.

JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono dituntut pidana penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dia diduga terbukti melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News