Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Senin, 13 Juli 2015 – 18:32 WIB

Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Menanggapi tuntutan tersebut Udar Pristono mengatakan, dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 29 Juli 2015. Dirinya meyakini telah memberi penjelasan tentang pengadaan bus Transjakarta.
Sedangkan terkait tuntutan pencucian uang, dia menilai tuduhan jaksa tidak berdasar. Pasalnya, aset-aset yang dimiliki disewakan sehingga membawa penghasilan di luar profilnya berasal dari warisan keluarga dan istrinya.
"Saya agak bersedih juga kalau dikatakan gratifikasi dan sebagainya," katanya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono dituntut pidana penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dia diduga terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya