Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Senin, 13 Juli 2015 – 18:32 WIB
Menanggapi tuntutan tersebut Udar Pristono mengatakan, dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 29 Juli 2015. Dirinya meyakini telah memberi penjelasan tentang pengadaan bus Transjakarta.
Sedangkan terkait tuntutan pencucian uang, dia menilai tuduhan jaksa tidak berdasar. Pasalnya, aset-aset yang dimiliki disewakan sehingga membawa penghasilan di luar profilnya berasal dari warisan keluarga dan istrinya.
"Saya agak bersedih juga kalau dikatakan gratifikasi dan sebagainya," katanya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono dituntut pidana penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dia diduga terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang