Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Senin, 13 Juli 2015 – 18:32 WIB
Menanggapi tuntutan tersebut Udar Pristono mengatakan, dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 29 Juli 2015. Dirinya meyakini telah memberi penjelasan tentang pengadaan bus Transjakarta.
Sedangkan terkait tuntutan pencucian uang, dia menilai tuduhan jaksa tidak berdasar. Pasalnya, aset-aset yang dimiliki disewakan sehingga membawa penghasilan di luar profilnya berasal dari warisan keluarga dan istrinya.
"Saya agak bersedih juga kalau dikatakan gratifikasi dan sebagainya," katanya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono dituntut pidana penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dia diduga terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025