Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui

Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui
Bekas Anak Buah Jokowi Dituntut 19 Tahun Bui

Menanggapi tuntutan tersebut Udar Pristono mengatakan, dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 29 Juli 2015. Dirinya meyakini telah memberi penjelasan tentang pengadaan bus Transjakarta.

Sedangkan terkait tuntutan pencucian uang, dia menilai tuduhan jaksa tidak berdasar. Pasalnya, aset-aset yang dimiliki disewakan sehingga membawa penghasilan di luar profilnya berasal dari warisan keluarga dan istrinya.

"Saya agak bersedih juga kalau dikatakan gratifikasi dan sebagainya," katanya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kadishub DKI Udar Pristono dituntut pidana penjara 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dia diduga terbukti melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News