Bekas Anak Buah Jokowi Ini Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa pun Marah
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diajukan pihak penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Udar Pristono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta denga subsidair 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9).
Dari tiga tindak pidana yang didakwakan jaksa, majelis hanya menyatakan satu yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 78 juta. Gratifikasi tersebut terkait penjualan mobil dinas jenis Toyota Kijang tipe LSX pada tahun 2002.
Dakwaan yang tidak terbukti adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta.
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo itu juga dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
“Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum berdasarkan dakwaan ke 1 primer dan ke 1 subsider tersebut. Menyatakan Ir. Udar pristono tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 2 primer dakwaan ke 3 primer dan dakwaan ke 3 subsider,” ujar Hakim Artha.
Atas vonis ini, pihak Jaksa pada Kejaksaan Agung menyatakan tidak puas. Mereka berencana melakukan upaya hukum banding.
“Kita nanti akan banding,” tegas Jaksa Victor Antonius usai sidang.(dil/jpnn)
JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung