Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:33 WIB
Atas kasus ini, dirinya diancam dengan pasal 31 tetang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagai orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan. "Persoalannya jika saya disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan, lalu posisi saya sebagai apa? Pejabat saja tidak. Pegawai negeri saja tidak dan tidak dalam korporasi. Dan jika dikatakan saya mantan anggota DPR RI, pada tanggal 30 Desember 2008, saya sudah diberhentikan dengan hormat dengan Kepres 135/P tahun 2008. Sementara ucapan terimakasih Gubernur Papua Barat dikasih bulan Juni 2009. Apa orang dapat hadiah atau ucapan terima kasih harus masuk penjara. Di sinilah ada kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik," ujar IB.
Menurut IB, uang ucapan terimakasih itu yang bermasalah sebesar Rp 5 M tersebut sudah dirinya setor kembali ke kas daerah Pemprov Papua Barat lewat bank BNI 46 Jayapura secara lunas. Bahkan dilebihkan untuk negara Rp 10 juta, artinya kerugian negara sudah tidak ada lagi.
"Jadi penyidik tidak cermat menelaah undang-undang, seharusnya pelaku korupsi itu masih dalam korporasi, menyalahgunakan jabatan, seperti Sekda saat itu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat dan Bendahara Pemda Papua Barat serta atasannya. Mereka lah yang dalam korporasi. Tidak mungkin uang itu cair jika tidak ada persetujuan dari mereka-mereka itu. Inilah yang disebut korupsi berjamaah. Jangan dong tebang pilih seperti saya yang ditahan di Polda selama 3 bulan dan tidak ada pemeriksaan sampai dibawa ke Manokwari," terangnya.
Ditambahkan, soal dirinya mau beli apa dengan uang ucapan trimakasih tersebut, itu sudah menjadi hak dirinya, artinya uang itu resmi diterima dari ucapan terima kasih gubernur, bukan dari hasil narkoba atau debetur/kredit di bank, kemudian tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, atau mentransfer harta kekayaan, itu baru disebut tindak pidana pencucian uang.
JAYAPURA-Kasus dugaan pencucian uang di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang melibatkan bekas anggota Banggar DPR RI berinisial IB telah dilimpahkan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang