Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan

Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan
Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan
Atas kasus ini, dirinya diancam dengan pasal 31 tetang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagai orang yang  melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan. "Persoalannya jika saya disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan, lalu  posisi saya sebagai apa? Pejabat saja tidak. Pegawai negeri saja tidak dan tidak dalam korporasi. Dan jika dikatakan saya mantan anggota DPR RI, pada tanggal 30 Desember 2008, saya sudah diberhentikan dengan hormat dengan Kepres 135/P tahun 2008. Sementara ucapan terimakasih Gubernur Papua Barat dikasih  bulan Juni 2009. Apa orang dapat hadiah atau ucapan terima kasih harus masuk penjara. Di sinilah ada kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik," ujar IB.

Menurut IB, uang ucapan terimakasih itu yang bermasalah sebesar Rp 5 M tersebut sudah dirinya setor kembali ke kas daerah Pemprov Papua Barat lewat bank BNI 46 Jayapura secara lunas. Bahkan dilebihkan untuk negara Rp 10 juta, artinya kerugian negara sudah tidak ada lagi.

"Jadi penyidik tidak cermat menelaah undang-undang, seharusnya pelaku korupsi itu masih dalam korporasi, menyalahgunakan jabatan, seperti Sekda saat itu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat dan Bendahara Pemda Papua Barat serta atasannya. Mereka lah yang dalam korporasi. Tidak mungkin uang itu cair jika tidak ada persetujuan dari mereka-mereka itu. Inilah yang disebut korupsi berjamaah. Jangan dong  tebang pilih seperti saya yang ditahan di Polda selama 3 bulan dan tidak ada pemeriksaan sampai dibawa ke Manokwari," terangnya.

Ditambahkan, soal dirinya mau beli apa  dengan uang ucapan trimakasih tersebut, itu sudah menjadi hak dirinya, artinya uang itu resmi diterima dari ucapan terima kasih gubernur, bukan dari hasil narkoba atau debetur/kredit di bank,  kemudian tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, atau mentransfer harta kekayaan, itu baru disebut tindak pidana pencucian uang. 

JAYAPURA-Kasus dugaan pencucian uang di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang melibatkan bekas anggota Banggar DPR RI berinisial IB telah dilimpahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News