Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CFI, masih buron.
Terkini, Kejaksaan Agung sudah memasukkan nama Alexiat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait persoalan Alexiat yang diduga berada di Amerika Serikat, itu.
"Ada (sudah berkomunikasi). DPO juga sudah," ujar Widyopramono usai salat Jumat di Kejagung, Jumat (28/2).
Kendati demikian, Widyopramono tak menjelaskan secara rinci soal kapan dimulainya penetapan status DPO untuk Alexiat. "Ah tanya kapan. Nantilah saya cek ke anak buah saya," elaknya.
Jaksa Agung Basrief Arief, juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu terkait Alexiat. "Sudah, sudah ditindaklanjuti," ujarnya ujat salat Jumat di Kejagung.
Kendati demikian, ia juga tak mau merincikan lebih lanjut. Basrief mempersilahkan menanyakan langsung ke Widyopramono.
Seperti diketahui, sejak dijadikan tersangka tahun lalu, Alexiat kerap mangkir dari panggilan jaksa.
JAKARTA -- Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, yang menjadi tersangka dugaan
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi