Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CFI, masih buron.
Terkini, Kejaksaan Agung sudah memasukkan nama Alexiat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait persoalan Alexiat yang diduga berada di Amerika Serikat, itu.
"Ada (sudah berkomunikasi). DPO juga sudah," ujar Widyopramono usai salat Jumat di Kejagung, Jumat (28/2).
Kendati demikian, Widyopramono tak menjelaskan secara rinci soal kapan dimulainya penetapan status DPO untuk Alexiat. "Ah tanya kapan. Nantilah saya cek ke anak buah saya," elaknya.
Jaksa Agung Basrief Arief, juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu terkait Alexiat. "Sudah, sudah ditindaklanjuti," ujarnya ujat salat Jumat di Kejagung.
Kendati demikian, ia juga tak mau merincikan lebih lanjut. Basrief mempersilahkan menanyakan langsung ke Widyopramono.
Seperti diketahui, sejak dijadikan tersangka tahun lalu, Alexiat kerap mangkir dari panggilan jaksa.
JAKARTA -- Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, yang menjadi tersangka dugaan
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru