Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung

Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung
Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung

Karenanya, jaksa sulit menyeret Alexiat ke meja hijau. Salah satu alasanya karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Kejagung menyebut Alexiat berada di Negeri Paman Sam, menjaga suaminya yang tengah sakit. Nangkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika belum dilakukan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek  bioremediasi itu, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Enam dari tujuh orang ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah serta dua dari pihak swasta yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Bahkan putusan kasasi Ricksy di Mahkamah Agung diperberat. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, yang menjadi tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News