Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Senin, 18 Februari 2013 – 15:06 WIB
KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) memperkarakan Ketua MK Mahfud MD.
Adalah Abdul Hasan Mbou, mantan calon Bupati Buton yang menggugat Mahfud berikut koleganya. Dua orang kuasa hukum Hasan Mbou kepada Kendari News (JPNN Group), Jon Mathias SH dan Mai Indrady SH dari lembaga Law Office Jon Mathias SH Associates mengatakan gugatan itu sudah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 30 Januari 2013.
Jon mengatakan pihaknya kembali mengajukan gugatan dengan pertimbangan untuk memberi pelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa MK itu tidak selamanya benar sehingga perlu diuji atas keputusan yang merugikan dirinya.
Gugatan dimaksud antara lain berkaitan keputusan perkara nomor 19-92/PHPU.D-IX/2011, tertanggal 24 Juli 2012. "Tidak mengikutsertakan penggugat (Abdul Hasan Mbou) di dalam persidangan-persidangan adalah sangat fatal sekali," katanya.
KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam
BERITA TERKAIT
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru