Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Senin, 18 Februari 2013 – 15:06 WIB
KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) memperkarakan Ketua MK Mahfud MD.
Adalah Abdul Hasan Mbou, mantan calon Bupati Buton yang menggugat Mahfud berikut koleganya. Dua orang kuasa hukum Hasan Mbou kepada Kendari News (JPNN Group), Jon Mathias SH dan Mai Indrady SH dari lembaga Law Office Jon Mathias SH Associates mengatakan gugatan itu sudah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 30 Januari 2013.
Jon mengatakan pihaknya kembali mengajukan gugatan dengan pertimbangan untuk memberi pelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa MK itu tidak selamanya benar sehingga perlu diuji atas keputusan yang merugikan dirinya.
Gugatan dimaksud antara lain berkaitan keputusan perkara nomor 19-92/PHPU.D-IX/2011, tertanggal 24 Juli 2012. "Tidak mengikutsertakan penggugat (Abdul Hasan Mbou) di dalam persidangan-persidangan adalah sangat fatal sekali," katanya.
KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon