Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Senin, 18 Februari 2013 – 15:06 WIB
Selain hal itu, disampaikan dalam gugatan ada 45 poin yang dicatat dalam kronologis dan alasan-alasan yang mendasari gugatan penggugat terhadap MK.
Atas keputusan MK tersebut, penggugat dirugikan secara materil sebanyak Rp 20 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 120 miliar. (fri/awa/jpnn)
KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan