Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel

Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Selain hal itu, disampaikan dalam gugatan ada 45 poin yang dicatat dalam kronologis dan alasan-alasan yang mendasari gugatan penggugat terhadap MK.

Atas keputusan MK tersebut, penggugat dirugikan secara materil sebanyak Rp 20 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 120 miliar. (fri/awa/jpnn)

KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News