Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Senin, 18 Februari 2013 – 15:06 WIB

Bekas Calon Bupati Buton Gugat Mahfud MD di PN Jaksel
Selain hal itu, disampaikan dalam gugatan ada 45 poin yang dicatat dalam kronologis dan alasan-alasan yang mendasari gugatan penggugat terhadap MK.
Atas keputusan MK tersebut, penggugat dirugikan secara materil sebanyak Rp 20 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 120 miliar. (fri/awa/jpnn)
KENDARI - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut. Penggugat yang merasa haknya dirugikan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi