Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK
Senin, 01 Juni 2009 – 22:50 WIB

Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK
Pada 14 April 2009, Sri sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Setelah Sri, mantan Menkes Sujudi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik. Total uang pengembalian terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu adalah sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasus itu telah menyeret Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan itu, termasuk mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Status cekal pun diberikan kepada Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Depkes Achmad Hardiman, serta sejumlah pejabat Depkes.
Dalam penyidikan terhadap proyek senilai Rp 190 miliar itu, ditemukan dugaan skandal penggelembungan harga, serta aliran dana kepada sejumlah pejabat. Total kerugian negara akibat skandal itu diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.
Sebelumnya, Johan menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari proyek pengadaan makanan tambahan pendamping Air Susu Ibu (ASI) di Depkes, sesuai laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). Lantas pada 12 Mei 2009 lalu, KPK pun sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Ahmad Sjafii sebagai saksi. (gus/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan (Depkes) RI, Sri Astuti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin