Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun
Senin, 08 Juli 2013 – 17:30 WIB
JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7). Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan. Lebih dari itu, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum PT Indosat dan PT IM2, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Indar dianggap terbukti bersalah dalam perkara ini. Indar dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
"Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius, membacakan amar putusan untuk Indar, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Prabowo Sidak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
- Buruh Harian Lepas Desa Nifasi dapat Rumah dari CSR Kristalin Ekalestari