Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun

Bekas Dirut IM2 Divonis Empat Tahun, Bayar Rp 1,3 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Ricardo/JPNN
Hal yang memberatkan Indar karena tidak mengakui perbuatannya. Majelis Hakim pun menyatakan, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Untuk hal meringankan, Indar belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Indar penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam enam bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut Indar membayar pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Menurut jaksa, pidana uang pengganti itu adalah jumlah kerugian negara ditimbulkan dari perjanjian dibuat Indar saat menjabat Direktur Utama IM2 bersama PT Indosat Tbk. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara  dalam perkara korupsi penyalahgunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News