Bekas Dirut TVRI Diringkus Kejagung

jpnn.com - JAKARTA -- Pelarian bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing berakhir. Terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara Rp 1,2 miliar itu ditangkap Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).
Pakar Komunikasi ini diringkus setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di salah satu stasiun televisi swasta Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50.
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat yakni terpidana Sumita Tobing selaku mantan Direktur Utama Perjan TVRI yang buron sejak September 2012," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).
Menurut Untung, Sumita telah divonis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara Rp 12,4 miliar.
Sebelumnya, Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan. Namun, yang bersangkutan mangkir karena alasan nomor surat putusan Mahkamah Agung atas nama Sumita Tobing berbeda.
Dalam putusan MA, Sumita divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara dalam putusan PN Jaksel 12 Februari 2009 lalu, Sumita divonis bebas dan tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pelelangan barang di TVRI. Atas putusan tersebut kejaksaan mengajukan kasasi.
Setelah MA mengabulkan kasasi jaksa, muncul permasalahan karena diduga ada dua nomor registrasi yang berbeda.
JAKARTA -- Pelarian bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing berakhir. Terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!