Bekas Dirut TVRI Diringkus Kejagung

Bekas Dirut TVRI Diringkus Kejagung
Bekas Dirut TVRI Diringkus Kejagung

Registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009 dan dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan Registrasi perkara nomor, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 Sumita dinyatakan bersalah. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pelarian bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing berakhir. Terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News