Bekas Gubernur Malut Kena 2 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana tak terduga (DTT) tahun anggaran 2004 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas perbuatan itu dia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Drs Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/8).
Majelis hakim menilai Thaib melakukan penyalahgunaan wewenang karena membiayai perjalanan dinas dengan anggaran DTT yang sedianya dialokasikan untuk jenis keperluan mendesak.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 16,8 miliar. Namun Thaib sendiri diketahui hanya menikmati Rp 6,8 miliar dari uang haram tersebut.
Thaib ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa 11 Maret 2015 lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan surat nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang