Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan
Jumat, 19 September 2014 – 15:19 WIB

Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan
Akibat perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hry/rnn/p5/c1/fik)
TERBANGGIBESAR – Keberadaan pabrik senjata api (senpi) rakitan di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak